Penghitungan PPh 21 untuk komisi sales pegawai tetap
Dear Rumahkonsultanpajak,
Saya ingin bertanya untuk dasar pengenaan PPh 21 atas komisi yang diterima Sales (pegawai tetap) dan mempunyai NPWP dan contoh penghitungannya.
Terima kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, untuk contoh perhitungannya sebagai berikut:
– penghasilan anda harus di tambah dengan komisi dan seluruh bonus kemudian
– dikurangkan dengan biaya jabatan (akan disesuaikan dengan penghasilan anda) dan iuran pension (jika ada)
– setelah itu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan baru dikali dengan tarif pajak.
namun harus diperhatikan jangan sampai terdapat lebih bayar dalam penghitungan PPh Pasal 21, karena nanti berpengaruh terhadap pelaporan anda di akhir tahun.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com