Bagaimana Cara Pelaporan Subjek Pajak Luar Negeri

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualBagaimana Cara Pelaporan Subjek Pajak Luar Negeri
Anonymous asked 2 years ago

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2009 bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
 
Saya memenuhi syarat tersebut di atas dan saya tetap memiliki penghasilan di Indonesia yang harus saya laporkan dalam SPT, pertanyaan saya adalah:
 
1. Apakah penghasilan yang saya peroleh di luar negeri juga harus saya laporkan dalam SPT?
 
2. Jika penghasilan yang saya peroleh di luar negeri juga harus dilaporkan, pada bagian mana dalam lampiran SPT penghasilan tersebut harus dilaporkan dan sebagai apa?
 
3. Jika tidak perlu dilaporkan, bagaimana dengan pertambahan aset yang melebihi total penghasilan yang saya peroleh dari Indonesia?
 
Mohon penjelasannya dan atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. “1. Apakah penghasilan yang saya peroleh di luar negeri juga harus saya laporkan dalam SPT?” ==> Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi anda.
 
2. “2. Jika penghasilan yang saya peroleh di luar negeri juga harus dilaporkan, pada bagian mana dalam lampiran SPT penghasilan tersebut harus dilaporkan dan sebagai apa?” ==> Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut harus dilihat terlebih dahulu, anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri tersebut atas apa? Apakah bunga, atau devided, atau yang lainnya.
 
3. “3. Jika tidak perlu dilaporkan, bagaimana dengan pertambahan aset yang melebihi total penghasilan yang saya peroleh dari Indonesia?” ==> Anda wajib melaporkan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com