bagaimana menyikapi perlakuan pajak pph 23 dan ppn masukan?

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumbagaimana menyikapi perlakuan pajak pph 23 dan ppn masukan?
Anonymous asked 2 years ago

Selamat Sore,
Saya Ibrahim dr PT.MAP yg memang masih awam dgn persoalan pajak dan saat ini saya da kendala singkat na.
saya telah membayarkan PPh 23 Lebih awal 2 bulan dari tanggal penagihan invoice dan penerbitan faktur pajak masukan.
apa yang harus saya lakukan agar terlihat pihak pemberi jasa tidak terlihat telat menerbitkan faktur pajak na.
terimakasih mohon bimbingan na

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak Ibrahim,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka Bapak harus melakukan pembetulan SPM PPh Pasal 23 perusahaan Bapak karena seharusnya PPh Pasal 23 dipotong pada saat adanya invoice.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com