Cara Lapor Pajak Agen Asuransi
Selamat pagi RDTax,
Saya seorang agen asuransi, yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah cara saya pelaporkan pajak pribadi saya?
Dari kantor asuransi saya, sudah ada bukti potongan pajak pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 setiap bulannya.
FYI, single, mempunyai 1 motor.
Thanks & Regards,
Antonius
Selamat Siang Bapak Antonius,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, maka Bapak harus menghitung kembali kekurangan/kelebihan pajak yang telah anda bayarkan dan melaporkannya paling lambat di bulan Maret 2016.
Jika Bapak AntoniusĀ memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak AntoniusĀ dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com