Gimana cara mengatasi salah daftar NPWP
siang ..
saya mau tanya, baru kemarin saya daftar npwp secara online (saya seorang istri mempunyai 1orang anak dan suami belum mempunyai npwp).
karena ketidaktahuan saya tentang pajak saat ini, saya berbicara dengan beberapa teman, mereka bicara bahwa seharusnya saya tidak usah mendaftarkan npwp saya, tetapi suami saya yang daftar.
saya seorang pekerja swasta, sedangkan suami saya pekerja bebas.
1. sebaiknya saya bagaimana ya? mendaftarkan npwp suami saya dan menutup npwp yang baru saya buat atau saya tetap gunakan npwp saya dan suami saya tidak perlu mendaftarkan npwp.
2. Bisakah npwp saya dan suami gabung, tetapi dengan npwp yang saya punya sekarang
3. betulkah mengurusi pajak harus sesuai dengan kota domisili di KTP? Saya KTP Cirebon tetapi tinggal dan bekerja di Bandung, kalau saya harus jauh2 ke Cirebon u/ mengurus pajak, sangat merepotkan.
4. untuk pekerja tetap, dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan npwp?
Terimakasih
Regards,
Melisa
Selamat Siang Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka:
1. seharusnya anda mendaftarkan NPWP suami anda bukan NPWP anda;
2. NPWP anda bisa saja digabung dengan penghasilan suami anda, namun nantinya penghasilan tersebut harus dihitung ulang guna mengetahui kekurangan/kelebihan pajak yang dipotong;
3. NPWP didaftarkan sesuai dengan kota domisili anda;
4. dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan npwp anda adalah KTP anda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com