laporan ppn kantor pusat

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumlaporan ppn kantor pusat
henny asked 2 days ago

Hi RD Tax Consultant,
Boleh minta pencerahan untuk kasus ini:

  1. Saya mempunyai perusahaan berkantor di Jakarta (Pusat) dan Tahun 2017 membeli sebuah lahan di Sulawesi  untuk di kembangkan menjadi perumahan, Kantor Pusat berstatus PKP

2. Sedangkan Kantor Cabang di Sulawesi berstatus Non PKP
setiap kali transaksi jual beli (AJB), Pph Final 4 ayat (2) atas AJB tersebut di bayarkan 1% (tarif rumah tapak subsidi) dengan npwp kantor cabang (Sulawesi) karena objek pajak berlokasi di Sulawesi
 
Bagaimana laporan PPN tersebut dilaporkan di kantor pusat? atau apakah lapor nihil ? (meskipun objek pajak tidak dipungut PPN karena Nomor 113/PMK.03/2014 untuk ketentuan penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 
 
Dan bagaimana pula pengaruhnya ke SPT Tahunan Badan Usaha nantinya untuk Kantor Pusat maupun Kantor Cabang
 
Terima kasih sebelumnya
 
 
Henny
 
 

1 Answers
admin Staff answered 1 min ago

Selamat Sore Ibu Henny,
 
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka kami PPN cabang Perusahaan Ibu harus disentralisasi terlebih dahulu ke kantor pusat.
 
Jika Ibu Henny memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Henny dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com