laporan ppn kantor pusat
Hi RD Tax Consultant,
Boleh minta pencerahan untuk kasus ini:
- Saya mempunyai perusahaan berkantor di Jakarta (Pusat) dan Tahun 2017 membeli sebuah lahan di Sulawesi untuk di kembangkan menjadi perumahan, Kantor Pusat berstatus PKP
2. Sedangkan Kantor Cabang di Sulawesi berstatus Non PKP
setiap kali transaksi jual beli (AJB), Pph Final 4 ayat (2) atas AJB tersebut di bayarkan 1% (tarif rumah tapak subsidi) dengan npwp kantor cabang (Sulawesi) karena objek pajak berlokasi di Sulawesi
Bagaimana laporan PPN tersebut dilaporkan di kantor pusat? atau apakah lapor nihil ? (meskipun objek pajak tidak dipungut PPN karena Nomor 113/PMK.03/2014 untuk ketentuan penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN
Dan bagaimana pula pengaruhnya ke SPT Tahunan Badan Usaha nantinya untuk Kantor Pusat maupun Kantor Cabang
Terima kasih sebelumnya
Henny
l
Selamat Sore Ibu Henny,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka kami PPN cabang Perusahaan Ibu harus disentralisasi terlebih dahulu ke kantor pusat.
Jika Ibu Henny memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Henny dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com