mohon info jika pph psl 23 dipotong atas invoice yang diterbitkan tahun 2013 dan di laporkan tahun 2015 apakah masih bisa ? bagaimana kedudukannya jika supplier tersebut ditagih ppn nya kembali ? sedangkan pada saat supplier memasukkan Invoicenya tahun 2013 tidak mangihkan PPN.

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukummohon info jika pph psl 23 dipotong atas invoice yang diterbitkan tahun 2013 dan di laporkan tahun 2015 apakah masih bisa ? bagaimana kedudukannya jika supplier tersebut ditagih ppn nya kembali ? sedangkan pada saat supplier memasukkan Invoicenya tahun 2013 tidak mangihkan PPN.
Anonymous asked 2 years ago
1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu kapan bukti potong atas pajak penghasilan pasal 23 tersebut diterbitkan. Jika diterbitkan tahun 2015, maka Bapak/Ibu dapat mengkreditkan bukti potong tersebut.
 
Terkait dengan PPN, harus dilihat lebih lanjut, apakah supplier anda menerbitkan di tahun 2013 atau 2016. Jika menerbitkan di tahun 2016 maka perlakuannya apakah anda mempunyai transaksi di tahun 2016 atau bagaimana.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com