pajak distributor beras

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumpajak distributor beras
Anonymous asked 2 years ago

salam kenal, 
 
saya ingin menanyakan tentang pajak untuk beras
perusahaan saya bergerak di bidang distribusi beras yang di beli langsung dari pabrik
di Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN No.42 Tahun 2009
terlampir bahan yang di butuhkan masyarakat banyak termasuk di dalamnya beras di kategorikan sebagai barang tidak kena pajak
yang saya tanyakan apa itu hanya pembelian dari petani saja, atau termasuk dari pabrik jg?
apa saya harus bayar pajak jg?
terima kasih sebelumnya

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tidak dikenakan PPN.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com