Pajak hotel atas rumah kost

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPajak hotel atas rumah kost
Risminto asked 7 months ago

Menurut bpk/ibu
Apakah pajak hotel atas rumah kost sebesar 10% sudah kuat dalam arti UU & Perdanya sdh sah..secara hukum?

1 Answers
admin Staff answered 7 months ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka sejauh ini setiap daerah memiliki perda masing-masing. Apabila untuk di Jakarta maka secara hukum sudah jelas ada di dalam perda maupun di Undang-Undang.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com