Pbb

Mustika asked 6 months ago

Mas, orang tua saya membeli tanah belasan tahun lalu diketahui camat dan lurah setempat, berhubung sertifikat belum kunjung dibuatkan oleh penjual, siapa yang harus membayar PBB tiap tahunnya?

1 Answers
admin Staff answered 6 months ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atss pembayaran PBB seharusnya dibayarkan oleh pemiliknya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com