Pengertian awam peredaran bruto dalam pp46
Apa yang dimaksud peredaran bruto dalam pp46 ya? Jika dalam sektor dagang peredaran bruto berarti omset(total penjualan) atau kah berarti penghasilan kotor(total penjualan dikurangi hpp sebelum dikurangi biaya lainnya). Karena istilah dalam perpajakan ini agak rancu, disatu sisi disamakan dengan omset, di sisi lain disamakan dengan penghasilan kotor. Dan jika peredaran bruto berarri total penjualan bagaiman jika ternyata laba atau margin dari penjualan cuma 1-2%? Bukankah sebagai WP kami justru rugi? Terima kasih
Selamat siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu tentang yang dimaksud peredaran bruto sesuai dengan PP46 adalah omset penjualan (total penjualan).
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com