penghitungan pajak pasal 29 pribadi ?
saya baru mendapatkan NPWP dan ada selembar kertas saya kena pajakĀ 29.
saya laki2 dan masih lajang.
pekerjaan saya freelance denganĀ pendapatanĀ 1-3jt/bln .
berapakah yang saya harus bayar untuk pajak 29 dan SPT tahunan saya ?
Selamat Malam Pak,
Maaf sebelumnya saya mau tanya freelance disini apakah bapak bekerja sendiri atau bapak nanti mendapatkan bukti potong dari perusahaan?
Apabila bapak bekerja sendiri maka diwajibkan membayar PPh Final 1% berdasarkan PP46 yang akan dijadikan dasar untuk menghitung PPh Pasal 29 yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan bapak bulan Maret.
Apabila bapak bekerja di perusahaan dan mendapatkan bukti potong, maka bukti potong itu yang akan dijadikan dasar untuk menghitung PPh Pasal 29 yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan bapak bulan Maret.
Untuk lebih lanjut bapak bisa menghubungi saya di nomor 0812 82812218 untuk membantu bapak menghitung PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret.
Cheers,
http://www.RumahKonsultanPajak.com