Perhitungan pph komisaris bukan pegawai
Saya adalah komisaris suatu perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi, tahun ini perusahaan mulai beroperasi kembali, sehingga sebagai komisaris saya mendapat penghasilan/gaji setiap bulannya, saya juga salah satu pemegang saham perusahaan sehingga mendapat penghasilan juga dari keuntungan perusahaan. Bagaimana perhitungan pajak saya? Dan kapan harus di bayar ke kantor pajak? Saya punya npwp tp selama ini menggunakan npwp suami. Terima kasih atas jawabannya
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka terkait dengan pajak pribadi Bapak/Ibu akan diperhitungan pada saat Pelaporan Pajak Orang Pribadi yang dilaporkan pada bulan Maret.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.rumahkonsultanpajak.com/