pph final
Apakah jumlah bunga tabungan yang didapatkan harus melebihi Rp 7.500.000,00 sehingga dikenakan Pph Final sebagaimana isi PP No. 131 Thn 2000??
karena saya sempat membaca sebuah artikel yang menunjukkan pemotongan pph final atas bunga tabungan berdasarkan saldo tabungan, bukan berdasarkan jumlah bunga tabungannya.
terimakasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas deposito yang dibawah 7,5jt tidak dikenakan pph final.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com