Sy mau tanya SSP Final 4(2) yg sudah kt setor dan sdh divalidasi oleh KPP yg kelebihan bayar bisa dipindahbukukan? Mohon penjelasanx,tks  

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualSy mau tanya SSP Final 4(2) yg sudah kt setor dan sdh divalidasi oleh KPP yg kelebihan bayar bisa dipindahbukukan? Mohon penjelasanx,tks  
Kurnia asked 5 months ago

 

1 Answers
admin Staff answered 5 months ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka termohonan pemindahbukuan dapat dilakukan sepanjang terjadi kesalahan penyetoran.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com