Tanya soal pajak transpotasi
kita membeli barang bangunan,,trus untuk penganggutannya kita dikenai biaya transpor,sebab lokasi tempat yang jauh..apakah biaya transpor dikenai pajak.?? bagaimana penghitungannya??
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas biaya transportasi pengangkutan yang digunakan ole Bapak/Ibu harus dipotong pajak atas PPh Pasal 23 oler perusahaan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com