tanya tax amnesty dan spt tahunan
Selamat malam bpk/ibu yth, maaf sy mau tanya. Saya blm pernah lapor spt tp sudah punya npwp dari 2010. Dan saya ingin ikut tax amnesty. Sy mau tanya kl saya sudah ikut tax amnesty, kelalaian saya tidak melaporkan spt ditahun sebelumnya itu apakah dimaafkan? terimakasih banyak pak/bu
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, jika Bapak/Ibu mengikuti tax amnesty maka kelalaian yang telah dibuat di tahun sebelum 2015 tidak akan dilihat kembali.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com