Tax amnesty
Slamat sore
Mhn info kalo npwp sy tidak aktif sblm tax amnesty dan sy jg tidak ikut tax amnesty, Dan sy ingin mengaktifkan kmbli npwp sy apa sy Akan dikenai denda ?
Tks
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pengaktifan NPWP Bapak/Ibu harus dilihat terlebih dahulu apakah dahulunya Bapak/Ibu mengajukan non-efektif atau tidak melaporkan sama sekali pelaporan pajak karena terdapat perbedaan atas hal tersebut diatas.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com