WNI, Tempat tingggal di indonesia, Perusahaan LN (Remote)

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualWNI, Tempat tingggal di indonesia, Perusahaan LN (Remote)
Anonymous asked 2 years ago

Latar Belakang
Saat ini banyak pekerjaan yang bersifat online, contoh di bidang IT banyak perusahaan yang menawarkan untuk bekerja “Remote” atau bekerja bisa dari mana saja melalui media Internet dengan Email, Video call dll.
Problem
Jika saya Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di indonesia tetapi perusahaan saya bekerja berada di amerika dengan metode kerja saya “Remote”

  • Pajak apa saja yang harus saya bayar?
  • bagaimana perhitungannya?

 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sebagai Wajib Pajak yang bekerja sebagai pegawai jika bekerja di suatu perusahaan maka harus dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat Bapak/Ibu bekerja.
 
Sebagai tambahan, Bapak/Ibu lebih baik menyusun perencanaan pajak Bapak/Ibu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com