WP OP. NON PKP DAN OMZET DIBAWAH 4,8M DAN DIATAS 4,8 M PER TAHUN

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualWP OP. NON PKP DAN OMZET DIBAWAH 4,8M DAN DIATAS 4,8 M PER TAHUN
Anonymous asked 2 years ago
1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu agar dapat dijelaskan pertanyaannya agar dapat kami tanggapi dengan baik.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com